Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent).
About The Author
Azizah Walimah
Berbagi ilmu Membuat Kita Semakin Paham, Mendapatkan Amal Jariyah, Juga bisa menjadi Sarana Aktualisasi Diri. Semoga kakak mendapatkan ilmu dari apa yang saya sharekan ya. Tolong komentar sebagai salah satu apresiasi kepada saya :).