Walimah.Info – Kita akan bahas salah satu topik penting dalam pernikahan yaitu aturan nafkah dalam islam. Bagaimana Islam Mengajarkan Suami Menafkahi Keluarganya?
Menafkahi keluarga bukan sekadar soal uang atau makanan.
Bagi seorang laki-laki, tanggung jawab menafkahi istri dan anak adalah bagian dari bukti cinta, bukti iman, dan bukti bahwa ia memahami posisi mulianya sebagai pemimpin rumah tangga.
Tapi pernahkah kita bertanya: apakah Islam hanya menyuruh suami menafkahi dirinya dulu baru istri dan anak? Apa tidak boleh makan bersama satu bungkus nasi kalau uangnya cuma cukup segitu?
Yuk, kita gali lebih dalam.
Nafkah: Lebih dari Sekadar Materi
Menafkahi keluarga bukan sekadar memberikan uang atau makanan.
Bagi seorang laki-laki, tanggung jawab ini adalah manifestasi cinta, bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dan bukti pemahamannya akan peran mulia sebagai pemimpin rumah tangga.
Nafkah yang diberikan dengan ikhlas dan penuh kasih sayang akan menciptakan suasana keluarga yang harmonis dan penuh berkah.
Sebaliknya, pemahaman yang keliru tentang nafkah dapat memicu konflik dan ketidaknyamanan dalam rumah tangga.
Landasan Hukum Kewajiban Nafkah
Aturan Nafkah Dalam Islam Sudah jelas Dalilnya. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Transliterasi:
Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin wa bimā anfaqū min amwālihim faṣ-ṣāliḥātu qānitātu ḥāfiẓātu lil-ghaibi bimā ḥafiẓallāh wa allātī takhāfūna nushūzahunna fa‘iẓūhunna wa ahjurūhunna fil-maḍāji‘i wa aḍribūhunna fa in aṭa‘nakum falā tabghū ‘alayhinna sabīlā innallāha kāna ‘aliyyan kabīrā.
Terjemah:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menjadikan laki-laki sebagai pemimpin adalah karena mereka diberi tanggung jawab untuk menafkahi.
Rasulullah SAW juga bersabda:
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
Transliterasi:
Kafā bil-mar’i iṡman an yuḍayyi’a man yaqūt.
Terjemah:
“Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692, An-Nasai no. 2397, dishahihkan Al Albani)
Hadis ini menegaskan bahwa menyia-nyiakan tanggungan, termasuk tidak memberikan nafkah, adalah dosa besar.
Memahami Konsep Skala Prioritas Aturan Nafkah Dalam Islam
Terdapat hadis yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah suami boleh mendahulukan dirinya sendiri dalam hal nafkah:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ، فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ، فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ
Transliterasi:
Ibda’ binafsika fa taṣaddaq ‘alayhā. Fa in faḍala shay’un, fali ahlik. Fa in faḍala ‘an ahlik shay’un, fa li dhī qarābatik…
Terjemah:
“Mulailah dengan dirimu sendiri, sedekahkanlah untuk dirimu. Jika ada kelebihan, berikan untuk keluargamu. Jika masih ada kelebihan, berikan untuk kerabatmu…” (HR. Muslim no. 997)
Hadis ini sebenarnya mengajarkan tentang skala prioritas dalam bersedekah, bukan dalam konteks nafkah wajib. Prioritas pertama adalah diri sendiri, kemudian keluarga inti, lalu keluarga besar. Namun, skala prioritas ini tidak berlaku jika kebutuhan dasar keluarga belum terpenuhi. Seorang suami tidak boleh makan kenyang sementara istri dan anaknya kelaparan.
Aturan Nafkah Dalam Islam: Wujud Cinta dan Kasih Sayang
Islam mengajarkan suami untuk menafkahi keluarganya dengan penuh cinta dan kasih sayang, bukan dengan perhitungan yang kaku.
Memberikan nafkah bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan wujud cinta kepada keluarga. Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الدِّينَارِ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ
Transliterasi:
Khairu ad-dīnār dīnār yunfiquhu ar-rajulu ‘alā ahlihi.
Terjemah:
“Dinar terbaik adalah yang dinafkahkan seorang laki-laki untuk keluarganya.” (HR. Muslim no. 995)
Hadis ini menunjukkan betapa mulianya seorang suami yang menafkahi keluarganya. Nafkah yang diberikan dengan ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlimpah.
Cakupan Nafkah
Nafkah tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi mencakup seluruh kebutuhan dasar keluarga, sesuai dengan kemampuan suami. Rinciannya sebagai berikut:
1. Makanan: Prioritas Utama dalam Nafkah
Memberikan makanan yang halal dan bergizi adalah kewajiban utama seorang suami. Islam menekankan pentingnya mencari rezeki yang halal dan menghindari makanan yang haram. Kualitas makanan juga perlu diperhatikan, usahakan memberikan makanan yang bergizi sehingga istri dan anak-anak tetap sehat. Jangan sampai suami menghabiskan uang untuk keperluan pribadinya sementara keluarganya kekurangan makanan.
2. Pakaian: Menjaga Kehormatan dan Penampilan Keluarga
Suami bertanggung jawab menyediakan pakaian yang layak dan pantas bagi istri dan anak-anaknya. Pakaian tersebut harus mencukupi untuk melindungi tubuh dari panas dan dingin, serta menjaga kehormatan dan penampilan mereka. Jenis dan jumlah pakaian disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan suami.
3. Tempat Tinggal: Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Menyediakan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak huni juga merupakan bagian dari nafkah. Rumah yang layak akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga, sehingga mereka dapat beristirahat dengan tenang dan melaksanakan ibadah dengan khusyuk.
4. Pendidikan: Investasi Jangka Panjang yang Berharga
Pendidikan adalah hak setiap anak. Suami wajib memfasilitasi pendidikan bagi anak-anaknya, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum. Pendidikan agama akan membentuk akhlak dan kepribadian yang baik, sedangkan pendidikan umum akan membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk masa depan. Investasi dalam pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga.
5. Kesehatan: Menjaga Anugerah Sehat dari Allah SWT
Kesehatan adalah anugerah yang sangat berharga. Suami bertanggung jawab menanggung biaya perawatan kesehatan bagi istri dan anak-anaknya. Ketika salah satu anggota keluarga sakit, suami harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkannya, baik dengan berobat ke dokter maupun dengan pengobatan alternatif yang diperbolehkan dalam Islam.
6. Kebutuhan Lainnya: Memenuhi Kebutuhan yang Wajar
Selain kebutuhan pokok di atas, suami juga perlu memenuhi kebutuhan lainnya yang diperlukan keluarga, sesuai dengan kemampuannya. Misalnya, transportasi, komunikasi, dan lain sebagainya. Kebutuhan ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kebiasaan setiap keluarga. Yang terpenting adalah suami berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Meneladani Rasulullah SAW
Rasulullah SAW, sebagai suri tauladan umat Islam, memberikan contoh nyata dalam menjalankan kewajiban menafkahi keluarga.
Meskipun hidup dalam kesederhanaan, beliau senantiasa mengutamakan kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Beliau tidak pernah membiarkan mereka kelaparan atau kekurangan. Berikut beberapa hadis dan penjelasan yang menggambarkan keteladanan beliau:
1. Kesederhanaan Rasulullah SAW dan Keluarganya:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزِ بُرٍّ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مُتَوَالِيَةٍ حَتَّى قَبَضَهُ اللهُ
Transliterasi:
Mā syabi‘a ālu Muḥammadin ṣallallāhu ‘alayhi wa sallama min khubzin burrin ṡalāṡata ayyāmin mutawaliyatin ḥattā qabaḍahullāh.
Terjemah:
“Keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah kenyang makan roti gandum tiga hari berturut-turut hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari no. 5413 dan Muslim no. 2970)
Hadis ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah SAW dan keluarganya. Mereka tidak hidup dalam kemewahan, bahkan terkadang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Namun, kesederhanaan ini tidak mengurangi rasa cinta dan kasih sayang di antara mereka.
2. Berbagi dalam Keterbatasan:
Meskipun hidup sederhana, Rasulullah SAW tidak pernah makan sendirian sementara keluarganya kelaparan. Beliau selalu berbagi apa pun yang ada, meskipun sedikit. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْكُثُ الشَّهْرَ وَالشَّهْرَيْنِ مَا يُوقِدُ فِي أَهْلِهِ نَارٌ إِلَّا أَنْ يُهْدَى إِلَيْهِمْ شَيْءٌ مِنْ التَّمْرِ فَيَأْكُلُونَهُ
Transliterasi:
Kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallama yamkuṡu asy-syahra wa asy-syahrayni mā yūqidu fī ahlihi nārun illā an yuhdā ilayhim syai’un min at-tamri fa ya’kulūnah.
Terjemah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiam diri selama satu atau dua bulan, keluarganya tidak menyalakan api (untuk memasak). Mereka hanya makan kurma yang dihadiahkan kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 2567 dan Muslim no. 2972)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan keluarganya pernah mengalami masa sulit di mana mereka hanya mengonsumsi kurma. Namun, beliau tetap berbagi dengan istri-istrinya. Ini adalah teladan yang luar biasa dalam berbagi rezeki dan mengutamakan keluarga.
3. Menafkahi Keluarga Adalah Amalan yang Dicintai Allah:
Rasulullah SAW bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Transliterasi:
Dīnārun anfaqttahu fī sabīlillāh, wa dīnārun anfaqttahu fī raqabah, wa dīnārun taṣaddaqta bihi ‘alā miskīn, wa dīnārun anfaqttahu ‘alā ahlik, a‘ẓamahā ajran alladzī anfaqttahu ‘alā ahlik.
Terjemah:
“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
Hadis ini menegaskan bahwa menafkahi keluarga adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT, bahkan pahala menafkahi keluarga lebih besar daripada bersedekah kepada orang miskin atau memerdekakan budak. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran seorang suami dalam mencukupi kebutuhan keluarganya.
Dari hadis-hadis di atas, kita dapat memahami bahwa Rasulullah SAW adalah teladan yang sempurna dalam menafkahi keluarga. Meskipun hidup sederhana, beliau selalu mengutamakan kebutuhan istri dan anak-anaknya. Beliau mengajarkan kita untuk berbagi dalam keterbatasan dan menjadikan nafkah keluarga sebagai prioritas utama.

Menghindari Kesalahpahaman Aturan Nafkah Dalam Islam
Terkadang, ada kesalahpahaman bahwa istri tidak boleh menafkahi suami. Hal ini tidaklah benar.
Istri boleh membantu suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga, terutama jika suami mengalami kesulitan ekonomi.
Namun, hal ini harus dilakukan atas dasar kerelaan istri dan bukan merupakan kewajiban.
Sampai di Sini, Ada Kuis Nih…
- Siapa yang bertanggung jawab utama menafkahi keluarga menurut Islam?
- Apakah boleh seorang suami makan sendiri sementara istri dan anaknya kelaparan?
- Apa makna hadis “ibda’ binafsik” dalam konteks nafkah?
- Apakah istri berdosa jika tidak menafkahi suami?
- Bagaimana Rasulullah SAW memperlakukan keluarganya saat kondisi ekonomi terbatas?
- Apa saja cakupan nafkah yang wajib dipenuhi suami?
Sebagai penutup,
Para Suami, Semangatlah Mencari Nafkah Untuk Keluarga
Islam mengajarkan pentingnya bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga.
Seorang suami dilarang berpangku tangan dan mengandalkan orang lain. Rasulullah SAW memberikan teladan dan motivasi bagi umat Islam untuk berusaha mencari nafkah yang halal. Berikut beberapa hadis yang relevan:
1. Larangan Berpangku Tangan:
Dari az-Zubair bin al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
Transliterasi:
La’an ya’khuża aḥadukum ḥablahu fa ya’tīya biḥuzmati al-ḥaṭabi ‘alā ẓahrihi fa yabī‘ahā fa yakuffa Allāhu bihā wajhahu khayrul lahu min an yas’ala an-nāsa a‘ṭauhu au mana‘ūh.
Terjemah:
“Sungguh, salah seorang di antara kalian mengambil tali, lalu ia membawa seikat kayu bakar di punggungnya kemudian ia menjualnya, lalu Allah mencukupi kebutuhannya dengan hasil penjualan itu, lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 1471)
Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa bekerja keras, meskipun dengan pekerjaan yang sederhana seperti mengumpulkan dan menjual kayu bakar, lebih baik daripada meminta-minta.
2. Motivasi untuk Bekerja:
Rasulullah SAW juga memberikan motivasi bagi umat Islam untuk aktif bekerja dan tidak malas. Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُؤْمِنَ الْمُحْرِفَ
Transliterasi:
Inna Allāha yuḥibbul mu’mina al-muḥrifa.
Terjemah:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang mukmin yang bekerja.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, lihat Shahih At-Targhib no. 1793)
Hadis ini menunjukkan bahwa bekerja adalah amalan yang dicintai Allah SWT, terutama jika dilakukan oleh seorang mukmin.
3. Keutamaan Mencari Rezeki yang Halal:
Rasulullah SAW menekankan pentingnya mencari rezeki yang halal untuk menafkahi keluarga. Beliau bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Transliterasi:
Mā akala aḥadun ṭa‘āman qaṭṭu khayran min an ya’kula min ‘amali yadih, wa inna Nabīya Allāhi Dāwuda ‘alayhis salām kāna ya’kulu min ‘amali yadih.
Terjemah:
“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil usahanya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Dawud ‘alaihissallam makan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)
Hadis ini menunjukkan keutamaan mencari rezeki yang halal dengan jerih payah sendiri. Bahkan, para nabi pun memberikan teladan dalam hal ini.
Dari hadis-hadis di atas, jelaslah bahwa Islam memotivasi umatnya, khususnya para suami, untuk bekerja keras dan mandiri dalam mencari nafkah. Berpangku tangan dan menganggur adalah sikap yang tercela. Setiap muslim hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dengan cara yang halal.
Alhamdulillah, bersamaan dengan ini, kami tutup sharing bab aturan nafkah, semoga bermanfaat.