Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.
About The Author
Azizah Walimah
Berbagi ilmu Membuat Kita Semakin Paham, Mendapatkan Amal Jariyah, Juga bisa menjadi Sarana Aktualisasi Diri. Semoga kakak mendapatkan ilmu dari apa yang saya sharekan ya. Tolong komentar sebagai salah satu apresiasi kepada saya :).