Walimah.Info – Menikahi wanita yang terlalu cantik boleh gak yaa? Bagaimana hukum menikahi wanita cantik? Katanya makruh? Benar gak sihh? Makruh Hukum Menikahi Wanita Cantik?
“Kenapa sih ikhwan-ikhwan kalau mau nyari jodoh, pasti ada kata-kata cantik, minimal 8,5 katanya, padahal, kalau lihat mukanya, akhwat-akhwat pasti pada mau… [maaf], mau muntah”
“Ikhwan ini perlu kita blacklist ukhti, kita kasi tahu semua akhwat-akhwat disini sama di kota-kota lain, masa’ sudah nadzor, trus katanya sudah “insyaAllah”, trus testimoni beberapa orang juga muka mereka berdua sekufu,
eh.. dia batalin tiba-tiba, ada juga laporan dari akhwat kota sebelah, akhwat itu mantan fotomodel yang taubat, ternyata dia maju ta’aruf juga, trus mau nikah maju sama akhwat itu”
“Ukhti, saya kecewa dengan ikhwan-ikhwan disini, mengapa mereka membawa buku wisuda kampus ke masjid, kemudian melihat foto-foto para akhwat ramai-ramai, pake banding-bandingin segala, saya tahu dari adik saya yang ikhwan, saya ga tahu apakah mereka bagaimana mereka akan mengintip dibalik monitor internet”
Tidakkah kalian para ikhwan mendengar hati kami, jika kecantikan adalah segalanya maka sungguh Allah tidak adil, tetapi sekali-kali tidak, Allah Maha Adil, kecantikan diciptakan sebagimana rezeki berupa anak, karena ia adalah ujian dan penghias dunia.
Okelah jika kalian berparas setengah Nabi Yusuf ‘alaihisallam, baru kalian bisa mencari yang cantik nan shalihah. Atau kalian banyak hapalan Al-Quran dan Hadist dan menguasai fiqh yang luas. Perumpamaan dunia dan gadis yang cantik.
Dia tidak tahu ada ulama yang memakruhkan menikah dengan wanita yang terlalu cantik, hadits tentang jodoh ditangan Allah,
وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها
Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan:
Pertama, biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong karena kecantikannya
Kedua, terlalu mata yang melirik kepadanya” [Hasyiyah I’anah al Thalibin 3/313, Muhammad Syatha, symailah]
Cantik juga panting bahkan perlu untuk menjaga pandangan, tetapi lihat diri dan kualitas diri juga, apakah pantas menuntut harus cantik ??? -oleh Ust. Raehanul Bahraen –
Allah menciptakan makhluknya dengan bentuk dan rupa yang terbaik, ada yang cantik dan jelek itu hanya ukuran manusia saja. Patinya Allah sudah memberikan yang terbaik untuk makhluknya. Hukum menikahi wanita cantik yang makruh bisa jadi karena pertimbangan tersebut.
Tapi tidak ada salahnya jika menikahi wanita cantik tersebut setelah mengetahui wanita itu baik hatinya dan tidak menyombongkan kecantikannya. Wanita sholeha memang menjadi idaman yaa.
Leave a Reply