/
Pengertian nafkah lahir dan batin
Pengertian nafkah lahir dan batin
Azizah Walimah 06/10/2017 
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq :7).
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa:34).
About The Author

Berbagi ilmu Membuat Kita Semakin Paham, Mendapatkan Amal Jariyah, Juga bisa menjadi Sarana Aktualisasi Diri. Semoga kakak mendapatkan ilmu dari apa yang saya sharekan ya. Tolong komentar sebagai salah satu apresiasi kepada saya :).