Pengertian nafkah lahir dan batin

Pengertian nafkah lahir dan batin

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq :7).

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa:34).


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *