“Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi.”
About The Author
Azizah Walimah
Berbagi ilmu Membuat Kita Semakin Paham, Mendapatkan Amal Jariyah, Juga bisa menjadi Sarana Aktualisasi Diri. Semoga kakak mendapatkan ilmu dari apa yang saya sharekan ya. Tolong komentar sebagai salah satu apresiasi kepada saya :).