Hukum Islam Suami Berbohong Mengaku Masih Bujangan Padahal Punya Istri
Hukum Islam Kalau Berbohong bedusta menyatakan masih bujangan padhal sudah punya istri. Apakah kebohongan yang demikian termasuk menjatuhkan talak cerai secara samar? Paparan jelasnya ada di Walimah.INfo
Bagaimana hukumnya, jika suami merubah statusnya di media sosial, dari awalnya menikah, sekarang dia rubah menjadi sigle. Terima kasih atas penjelasannya