Walimah.Info – Pasangan suami istri wajib mengetahui hukum – hukum seputar kerumahtanggan terutama berkaitan dengan ‘kegiatan privat suami istri di ranjang. Salah satunya cara menggauli istri saat haid Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid.
Sebab, Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Jadi cara menggauli istri saat haid cukup penting dipahami.
Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060).
Cara Menggauli Istri Saat Haid
Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam, “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)
Melayani Suami Saat Haid
Cara menggauli istri saat haid, Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri.
Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh. cara menggauli istri saat haid.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))
Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64).
Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)
“Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)
Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid) cara menggauli istri saat haid: terputusnya darah haid dan mandi suci.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222
Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya.
Bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.
Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?
Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad.
Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah.
Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’
Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid dengan cara menggauli istri saat haid, ada dua pendapat :
- Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)
- Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.
Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?
Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:
- Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul Ma’bud I:249 no 262)
Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii
- Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
- Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.
Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.
Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?
Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”
(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)
Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut.
Hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.
Wallahu a’lam.
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Sumber: Artikel Asli Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid ada di muslimah. or. id
bunda fadhil
Ilmu yg sangat bermanfaat bagi saya dan suami. Trimakasih banyak
Abu Hafshah
Terima kasih atas komentar dan kunjungannya.
Misal berkenan, berilah kami masukan, kira kira topik apalagi yang harus kami tulis agar bisa memberi manfaat buat anda? 😀
Ahmad Mughny
Semoga ALLOH berkahkan ilmu yang saya terima ini,dan juga ALLOH membalas budi penulis yang membagikan ilmunya…
Abu Hafshah
amin, terima kasih atas kebaikan dan doa pak Ahmad 😀
fadlan
As,saya mau tanya pak klo ukuran satu dinar d rupiahkan itu jadi berapa ya?
Soalnya saya ga tau klo istri saya lagi haid pas saya menggaulinya baru saya tau klo dia lagi haid…..
Tolong penjelasannya timakasih
lilian suharni
sangat puas dengan artikelnya. sekalian mau bertanya. bagaimana jika kita sudah bersuci karena kita kira sudah selesai haid .. kemudian kita melayani suami. ternyata sorenya ada darah yang keluar lg bagimana hukumnya. tolong dijawab karena saya merasa..berdosa. terimakasih
slamet
jika saya tidak tau istri sedang haid dan istri saya blm tau klo dia mau haid, setelah berhubungan baru keluar haid apa tetap bayar kafarat?
Mia
Saya baru tahu kalo berhubungan saat haidh itu haram 🙁
karnila
Saya mengajak suamiku berhubungan intim disaat haid,apa boleh sya mnebus dosa hnya dengan bertaubat tnpa mmbayar kafarat???
karnila
Saya pada waktu itu sedang haid,pada malam hari sya brniat untuk menyenangkan suami dengan berhubungan intim,tetapi pada saat itu sya tidak thu kalau berbuat sperti itu adalah haram dan dosa besar. Saya sangat menyesal,,sya ingin bertaubat,yang sya prtnyakan adalah apakah sya boleh menebus dosa sya hnya dengan bertaubat tanpa membayar kifarat karna sya tdk mampu untuk mmbayar kifarat.tolong ya bagi yang tau solusinya!!! .trm ksh
nurhayati
Jika haid sudah lebih dari 15 hari maka wajib mandi/mensucikan diri kn? Dan wajib solat A?????a??kah juga boleh melayani suami di ranjang walaupun msih keluar darah haid meskipun sudah suci? Saya haid lebih dari 15 hari bahkan 1bln penuh menstruasi,,
RISTIYANTO BOY
Bagus materinya.
jco
Jadi sebenarnya membayar kafarat itu wajib atau sunnah?
Lalu untuk si istri, apakah harus dua kali mandi. Mandi haid lalu mandi junub. Atau bagaimana?
Anonymous
jadi jawaban nya apa mbak???? Bolehkah saya meyani suami padahal saya masih haid..namun sudah lebih dari 15 hadrhari saya belum mandi??????
andiyansah
dri semua keterangan ada satu yg perlu di tangakan. bagaimana hukumx bersetubuh dengan istri dan tanpa sengaja di waktu itu jga si istri keluar darah haid. tlong jawaban dan penjelasannya ustad…..
Anonymous
Ya Allah saya sudah melakukan kesalahan besar berhubungan di saat istri lg haid saya baru tau itu adalah sm dgn murtad untuk itu saya menyesali perbuatan keji itu ya Allah dan bertaubat tidak akan mengulanginya lg ya Allah maafkanlah dosaku ya Allah Amin
syifa
bgymna jka sat melakukan sya kira tlah bersih karna tdk ada darah lgi namun stlah melakukan n mandi baru keluar darah lagi apa saya n suami termasuk zina
ABD.HADI
Saya suka.
azmi
sangat bermanfa at….
darnim
Astagfirullahhalazim. Sy sdh tau hukumnya haram tp blm tahu lebih jauh tentang dosanya dan sy berhubungan karna sy tdk mampu kendalikan hawa nafsu.. ya allah sy janji ini untuk terakhir kalinya dan tdk akan mengulanginya lagi
Anonymous
Prnah nglakuin sih maksa lgi tp blm tau hukum sbnarnya sprti apa skrg dh ngrti nyeseeel bgt ataugfirullaaahal adziiimi watubu ilaihi …
Rahmad Atok Illah
Prnah nglakuin sih maksa lgi ma istri tp blm tau hukum sbnarnya sprti apa skrg dh ngrti nyeseeel bgt ataugfirullaaahal adziiimi watubu ilaihi …
dalil
Apakah seorang istri juga haris membayar kafaarah? Terus apa harus mandi dua kali haid dulu terus junub tolong di jawab saya mohon
Anonymous
Ya allah takut juga ya klo sudah membayar nya gmna ??
parjoe
“alhamdulillah banyak ilmu di media sosial”
siti syamsiyah
Kalau saya tdk tau klau saya mau haid krn tgl haid saya tgl 20..pas tanggal 13 saat k kmr mandi celana saya kotor..saya kira itu cm gr2 kecapean krn saat itu pas outbond..mlmny suami minta dilayani..pagi sekitar jam 10 saya keluar Darah haid..itu hukumnya bagaimana ya..trmksh
Noviee says
Bagaimana hukum ny, malam itu saya dan suami berhubungan, dan pagi nya belum bersuci/mandi besar, tapi saya masak untuk suami kerja, setelah itu baru saya mandi. Apa itu juga dosa ?
Abu Hafshah
yg dosa, kalau nggak segera mandi janabah, kita jadi nggak bisa lakukan shalat.
memasak dll, dalam kondisi janabah/ masih junub blm mandi, tidak apa apa.
Anonymous
Pagi saya mandi besar, kmdn sholat subuh. Pd saat mau sholat dhuhur smp ashar keluar flek. Dari maghrib smp isya bersih lg, tp saya blm mandi besar. Malamnya suami meminta berhubungan intim. Apakah boleh atau hrs mandi besar lg?
Abu Hafshah
di amati kebiasaan haidnya. kebiasaan haid itu yang jadi patokan.
karena kalau sudah diluar kebiasaan haid, itu darah istihadoh.
haid sampai benar benar bersih. termasuk flek fleknya.
Anonymous
Klo sdah bgtu gmna cra mandi nya…biar kita suci n amal kita ibadah kita bisa d trma
Abu Hafshah
panduan mandi wajib silakan cek di: tutorial mandi wajib
Galih
Saya mau tanya, pembayaran kafarahnya langsung atau boleh bertahap? Jika kami berdua ( saya dan istri) melakukannya berarti kami berdua membayar khafarahnya atau cukip hanya saya saja sebagai suami?mohon penjelasannya
ahmad
Jika kita tidak ada kemampuan untuk membayar kafarat apakah tidak bisa hanya seledri bertabiat, apakah tidak ada keringanan dalam membayar kafarat.
Anonymous
saya mau tanya pak saya terpaksa melayani suami saat haid..saat itu haid saya gk keluar lagi pas berhubngn bdn dgn suami darah itu masih ada gimana itu pak .apa haram n apa harus jg bayar kafarah.mandih jg bsa tdk untuk bertobat..bagaimana
bella
Saya mau nanyak kka apakah kalau sedang haid melakukan persetubuhan entar dari jenis kelamin wantina dan laki laki pejuh ituh adah darahnya??
Wiwik
1dinar itu kl diuangkan jd brp ustad, lalu diberikan kpd siapakah,
Mhon penjelasanya.
saepudin
penjelasan ini sangat bermanfaat bagiku, karna sebelumnya saya ga tau hukum nya ,
Anonymous
Bagaimana hukumny bersetubuh..jika haid td udh tdk keluar darah tp blm suci keramas!!
Gmna hukumny?
Walimah.Info
masih haram. mandi dulu baru halal disetubuhi.
isabella
saya mau nanyak , kan saya haid selama 11 hari terus saya suci ustdh, terus saya melakukan persetubuhan, tetapi selama saya melakukan persetubuhan tidak ada darah sedikit pun, tetapi keesokan hari nya saya keluar darah lagi apakah itu saya selama persetubuhan masih haid itu hhkumnya haram apa gk??
mamad
Assalamualaikum tadz. Gimana hukumnya kalau waktu haid suami mau melakukan hubungan tapi setalah masuk ke kelamin istri, si suami ingat kalau perbuatan itu dosa terus tidak jadi melakukan sampai selesai apa hukumnya tadz?
supriono
asalammu’alaikum .. pak ustadt,,sya mo tanya !! klu istri berpura2 haid agar menghindar dripada intim APA ya HUKUMnya ..? trimakasih
Dian
Assalamualaikum ustad. Kalau sy tidak tahu hukum ini sebelumnya..kemudian krn sudah lama ngga ketemu kami berhubungan, dan sy tidak jujur sm suami kalau sy masih dlm haid(padahal suami bertanya), walaupun haid sudah mau selesai. Itu bagaimana. sy kaget dan sedih baca artikel ini. Sy harus apa ustad.
Abu Hafshah
jika memang sebelumnya benar benar tidak tau hukumnya,
maka semoga Allah mengampuninya.
perbanyak istighfar sebagai bentuk taubatnya.
dan perbaiki diri untuk masa yang akan datang.
sugianto
Kl suami istri blm tau hukum ya apa.apa harus bayar laporan. Tolong penjelasan
sugianto
Terimakasih penjelasan ya.semoga menjadi pelajaran bagi saya.
kantchil
Assalamualaikum warrahmaullahi wabarakatuh,
Mau tanya untuk dibawah ini maksudnya bagaimana?
Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))
Minta tolong dijelaskan.
Azis
Apa kaffaratnya kalau itu terlanjur dilakukan, , kalau zinzh kan dirajam,, kalau puasa ramadhan tidak dilakukan ganti,