suami istri berhubungan intim

Apa Hukumnya dalam Islam Suami Istri Berhubungan Intim

Walimah.Info – Datang pertanyaan dari pengunjung Walimah.Info mengenai, “Apa Hukumnya dalam Islam Suami Istri Berhubungan Intim?”

Jawabannya:

Hukum islam bagi seorang yang sudah menikah ketika suami istri berhubungan intim dikembalikan kepada paparan hukum islam pada umumnya. Bisa Wajib, Sunnah, Mubah, Maupun Haram.

suami istri berhubungan intim
Suami istri berhubungan intim

Menjadi wajib apabila seorang suami atau istri sedang mengalami kondisi ‘pengen’ berhubungan seksual yang memuncak. Di khawatirkan padanya kalau tidak melakukan hubungan seksual dengan pasangan halalnya akan jatuh pada perbuatan maksiat / zina. Maka ketika suami mengajak istrinya berhubungan seks, istri diharuskan memenuhinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.”

(HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)

Menjadi SUNNAH secara umum ketika rutin suami istri berhubungan intim diniatkan mencapai beberapa tujuan utama dari jimak (bersetubuh) antara lain:

  1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah
  2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus
  3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga
  4. Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,
  5. menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan
hukum hubungan suami istri
Hukum hubungan suami istri

Dihukumi MAKRUH ketika melakukan hubungan seksual di dalam kamar mandi (menurut pendapat sebagian ulama). Makruh juga hukumnya menceritakan detail proses hubungan intim yang dilakukan suami istri kepada orang lain tanpa kepentingan yang besar di dalamnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini  (”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim)

Ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya.

Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri)

Menjadi HARAM / BERDOSA ketika istri sedang haid, suami memaksa melakukan hubungan seksual. Atau ketika istri sedang nifas termasuk melakukan hubungan seksual di dubur (anal seks).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”

(HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Semoga paparan ringkas mengenai Apa Hukumnya dalam Islam Suami Istri Berhubungan Intim bisa memberikan manfaat bagi pengunjung sekalian.

Comments

45 responses to “Apa Hukumnya dalam Islam Suami Istri Berhubungan Intim”

  1. Liza Susanti Avatar
    Liza Susanti

    saya suka penjelasannya yang singkat, padat dan mudah dimengerti

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Terima kasih atas komentar dan kunjungannya.

      Misal berkenan, berilah kami masukan, kira kira topik apalagi yang harus kami tulis agar bisa memberi manfaat buat anda? 😀

  2. Arman Avatar

    Mga mnfaat bagi smua pengunjung dan jdi ilmu brguna.

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      amin pak arman :).

  3. kujayana Avatar
    kujayana

    bgmna bila istri yakin klo haid x sdh selesai,sdh melakukan sholat,baca qur an.trs melakukan hubangan bdan stelah itu darah haid kluar lg,trmasuk dosa kah hal ini.

  4. Tomi Avatar
    Tomi

    maaf kaka saya mau bertanya,
    apa hukum nya bilamana si Istri merasa sudah lepas dari Haid dan ternyata saat selesai berhubungan masih ada darah yg tersisa.
    mohon penjelasan nya.

    Terima Kasih.

  5. Tomi Arifianto Avatar
    Tomi Arifianto

    permisi kaka.
    saya mau bertanya, apabila seorang suami berhubungan dengan Istri nya sesudah Haid, tetapi setelah selesai berhubungan baru tersadari masih ada sisa darah, apa hukum nya menurut Islam??

    Terima Kasih.

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Tdk sm sekali,krn bbrphal ;

      1. Krn tdk disengaja.

      Allah berfirman robbana la tuakhidzna in nasiina au akhtokna ya Allah jgn Engkau siksa kami jk kami lupa atau tersalah.

      2. Tiap wanita kan pny kbiasaan haid.

      Kebiasaan itu ia hafalkan misal haid tiap bulannya ia biasa dr tgl 1-7 awal bln

      Maka stl tgl 7 ia sdh suci,kalo tryta tgl 9 kluar lg itu bkn darah haid namun darah istihadhah wallahu alam

  6.  Avatar
    Anonymous

    Gimana klo wanita sedAng nifas blm smpai 40 hari darah sudah berhenti trs suami mengajak berhubungAn intim

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      misal darah sudah benar benar berhenti / nifasnya usai, nggak harus nunggu 40 hari, boleh. lalukan mandi wajib, baru boleh berhubungan intim kembali. karena kebiasan nifas wanita beda beda ;).

  7. rochman Avatar
    rochman

    maaf pak. . bagaimana kalau suami tidak tahu kalau istri sedang haid,saat berhubun tiba2 keluar darah. . .. bagaimana hukumnya. . .

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      maksudnya sewaktu mau berhubungan itu istri dalam kondisi suci, tetapi waktu berhubungan tiba waktu haidnya?

      sebaiknya seorang suami dan istri memahami kebiasaan haid istrinya. menjaga betul dari waktu waktunya itu jangan sampai masuk ke waktu haidnya.

      misal pas berhubungan, padahal blm waktu haid kok ngepasi haidnya hari itu keluar, semoga tidak menjadi dosa. karena sesuatu dihukumi sesuai dengan asalnya. kecuali kalau jelas jelas sudah haid, memaksa berhubungan itu baru terkena dosanya. wallahu a’lam.

  8. Imach Chayankz Allanz Avatar
    Imach Chayankz Allanz

    Apa hukum nya jika kita tidak tau kalau it haram
    apakah dosa

  9. uchia Avatar
    uchia

    Trimakasih ya atas informasinya

    1. Istri Shalihah Avatar

      sama sama semoga bermanfaat

  10. Niesa Avatar

    And fery good

  11. ali Avatar
    ali

    saya baru saja menikah. pada wktu malam pertama istri saya haid mulai sore hari. tetapi pada malam hari tidak keluar kotoran haid sama sekali . terus karena tidak adanya kotoran haid tersebut kami melakukan hubungan intim. kotoran tersebut sampai esok hari juga tidak keluar. bagaimana hukumnya

  12. khadijah ali Avatar
    khadijah ali

    Maaf saya mau tanya..suami minta maen dr belakang trs ak tolak..tetai suamiku tetep maks…apakah dosa bagiku karna menuruti suamiku..

  13. ahmad chasan Avatar

    Bagaimanakah hukumnya kalo kita saling liat-liatan kemaluan kita..

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      setiap muslim wajib menjaga auratnya terhadap orang yang tidak berhak melihatnya. maka diharamkan saling lihat kemaluan, apalagi perbuatan tersebut bisa menjerumuskan nantinya ke arah zina yang sebenarnya. zina melihat aurat lawan jenis juga sudah zina mata yg itu dosa.

  14. Sarah Avatar
    Sarah

    Udh hampir 2 thn masa haid sy lebih dari 10hr bahkan bs 2minggu lebih.. Jika dlm masa haid itu ada jeda(darah berhenti) selama 3hr bolehkah berhubungan bdn??

  15. zada Avatar
    zada

    apa yg harus dilakukan seorang suami bila istri 3x menolak dimalam sunnah Rasul…… sementara instri dalam keadaan sehat2 saja…… mohon pencerahannya

  16. Yahya Avatar
    Yahya

    Apa hukumnya apabila istri menolak ajakan suami pada malam pertama pernikahan ??
    Dikarenakan sang istri takut sakit karna masih perawan ?
    Tapi sang suami memaksa hingga istrinya menangis merasa sakit ..
    Hukumnya bagaimana kak ?

  17. aden Avatar
    aden

    saya mau tanya kalo melakukan zinah bukan suami istri ,atau lg haid masih bisa kh dosa y di ampuni mksh

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Ringkasnya, Sepanjang mau TAUBAT yang tulus dan sebenar benarnya, Allah akan mengampuninya.

      Sebuah hadits yang patut jadi renungan, Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
      قَالَ اللَّهُ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً
      ”Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap pada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni, tanpa Aku pedulikan. Wahai anak Adam, seandainya seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikit pun pada-Ku, tentu Aku akan mendatangi-Mu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

      Seseorang Yang Melakukan Dosa Berulang Kali
      Mengenai hal ini, cobalah kita renungkan dalam hadits berikut. Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diceritakan dari Rabbnya ‘azza wa jalla,
      أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَبْدِى أَذْنَبَ ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ. ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ أَىْ رَبِّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى. فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَذْنَبَ عَبْدِى ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ
      “Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu dia mengatakan ‘Allahummagfirliy dzanbiy’ [Ya Allah, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa’. (Maka Allah mengampuni dosanya), kemudian hamba tersebut mengulangi lagi berbuat dosa, lalu dia mengatakan, ‘Ay robbi agfirli dzanbiy’ [Wahai Rabb, ampunilah dosaku]. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, lalu dia mengetahui bahwa dia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukumi setiap perbuatan dosa. Beramallah sesukamu, sungguh engkau telah diampuni.”( HR. Muslim no. 2758). An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ‘beramallah sesukamu’ adalah selama engkau berbuat dosa lalu bertaubat, maka Allah akan mengampunimu.
      An Nawawi mengatakan, ”Seandainya seseorang berulang kali melakukan dosa hingga 100 kali, 1000 kali atau lebih, lalu ia bertaubat setiap kali berbuat dosa, maka pasti Allah akan menerima taubatnya setiap kali ia bertaubat, dosa-dosanya pun akan gugur. Seandainya ia bertaubat dengan sekali taubat saja setelah ia melakukan semua dosa tadi, taubatnya pun sah.”[3]
      Ya Rabb, begitu luas sekali rahmat dan ampunan-Mu terhadap hamba yang hina ini …

      Penuhilah Syarat Diterimanya Taubat
      Berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir di atas, syarat taubat yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin bertaubat dapat dirinci secara lebih lengkap sebagai berikut.
      Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.
      Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[5] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[6]
      Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.
      Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[7]
      Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[8]

      Bacalah Do’a Ampunan Versi Abu Bakr
      Do’a yang bisa diamalkan adalah do’a meminta ampunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
      Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
      عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ »
      “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705)

      Bab taubat selengkapnya bisa akses : https://rumaysho.com/1083-melebur-dosa-dengan-taubat-yang-tulus.html

  18.  Avatar
    Anonymous

    sangat bagus..

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      alhamdulillah

  19.  Avatar
    Anonymous

    Kalau misalnya ngga melakukan perbuatan intim apakah seorang istri bisa hamil??

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      bisa. pake model bayi tabung.

  20. mona Avatar
    mona

    maaf saya mau tanya ,,dalam islam kan ada waktu yg dilarang untuk jima’ selain diwaktu heid/nifas,lalu bagaimana jika suami minta berhubungan diwaktu itu???apakah boleh menolak ajakan’y atau tidak,,,trims

  21. shandi Avatar
    shandi

    Kak…adakah surat di al-qur’an atau hadist tentang berhubungan?

  22. Rasyid Avatar

    Apa ada surat al-qur’an dan hadist tentang anjuran bersetubuh?mohon jawaban nya kak

  23. ayu Avatar
    ayu

    selama hbiz lahiran sampk ank umur satu tahun gk prnh brhubungan intim ma suami.pulang krja cape trz jdi gk prnh berhubungan gmn cara biar suami hasrat bz kluar jg bz gaulin istri

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Hi kak Ayu. Ingatkan suami mengenai tanggung jawabnya. Ingatkan terhadap hadist hadist nabi mengenai hak hak istri.
      atau sebagai istri, siapkan madu + kuning telur ayam kampung + jus wortel (campur jadi satu) suruh suami minum. Agar badannya gak capek.
      bantu dia punya tubuh prima. atau pakai jamu jamu lain :).

  24. Herman Avatar
    Herman

    Bagai mana kalau suami minta hub tapi istri selalu menolak dengan alasan cape skt ngantuk dan itu sering sampe suami malas utk melakukan hubungam lagi gana hukumnya

    1. Walimah.Info Avatar
      Walimah.Info

      di ajak ke ustadz. agar lebih paham kembali orientasi dalam beragama.

  25. Miah Avatar
    Miah

    Ass…saya mw tny jika msh keadaan haid wlpun sdh slsai tp lom bersih suami ngjk brhubngn bgmana hukm ny

    1. Belajar Rumah Tangga Islami Avatar

      wajib menolaknya.

      hubungan badan halal kalau sudah benar benar bersih.

      tawari dia untuk anda bantu, bisa pake tangan. atau sarana lain penting suami tidak memasukan kemaluannya ke dalam vagina yang belum bersih betul masa haidnya.

      memuaskan suami, ada banyak cara. ayo lakukan tetap pengabdian terbaik padanya.

  26. Sri Astuti Avatar

    Assalamualaikum ustad sya mau nanya nih.. Pertanyaaan in dari kk saya:
    Apa benar hukumnya sunnah seorang laki2 yg sudah menikah menunda melakukan hubungan intim dgn sang istri setelah 40hri bru melakukan hubungan tersebut???

    1. Abu Hafshah Avatar

      tidak ada dalilnya :). langsung jima di malam pertama boleh.

  27. Siti Asiyah Avatar
    Siti Asiyah

    Assalamuaikum ww Hubungan intim suami istri itu bernilai ibadah dalil dan hadistnya sdh sering sy baca bagi pengantin baru setiap ads kesempatan dlm situasi dan kondisi yg baik intenlah apalagi yg berharap segera dpt momongan he…he… Menurutku hubungan intim dlm pernikahan itu obat segala macam penyakit apabila dilakukan dengan doa dan keiklasan Alhamdulillah slm 15 tahun sy menikah semakin nikmatlah pernikahan dan hubungan intim kami krn dilakukan atas kasih sayang dan kecintaan, ketaatan kita kepada Allah SWT.

    1. Abu Hafshah Avatar

      barokallah. benar harus seperti itu. bukan urusan biologis semata, namun karena saling taat kepada Allah.

  28. dastan ruinn Avatar
    dastan ruinn

    istadz ana sdh menikah selama 3 th. Ini pernikahan ke dua ana. Dari pernikahan pertama ana memiliki 1 anak saat ini sdh akhwat kelas 3 SMK.

    Dan selama dg istri yg skrg, sudah hampir 1 tahun belakangan tidak berhubungan seksual, karena mengalami kegelian setiap sentuhan foreplay. Di Awal menikah meskipun ada kegelian yg luar biasa tetapi istri tetap mampu berhub seksual, malah sering dia yg minta ke saya.

    Suatu saat sy sedang lelah pulang kerja, istri minta tanpa melihat kondisi. Karena sy agk kesal dan marah sy tolak permintaannya. Mnurut sy waktu itu marah dan kesal saya biasa saja. Tetapi menurutnya ia sakit hati. Dan kini sdh hampir 1 th, istri tidak mampu berhubungan seksual, karena ga bs disentuh karena sangat geli. Dan saat ingin voba senggama pun, kakinya kaku dan merapatkan diri menutup. Saya sdh ke psikolog dan hypno tetapi sepertinya istri kurang serius, dimana tandanya praktek di rumah setelah dr psikolog dan hypno, sangat kurang. Akhirnya saya dan istriencoba memuaskan pakai tangan, sy mampu dan bisa tapi istri sy ga mampu di sentuh. dan skrg pakai tanganpun istri sy ogah-ogahan. Sy sempat beberapa kali ke suatu tempat dan minta org lain/wanita yg saya bayar untuk mengeluarkan mani sy, tanpa bersenggama alias pakai tangannya. Apa hukum islam dan apa solusi islaminya utk hal ini? karena sy kawatir jatuh kepada zina benerannya.

  29. Dewi Avatar
    Dewi

    Assalamualaikum pk Ustad kalau Suami.pengen berhubungan intim lalu tiba2 Suami.gak jadi dlm arti menahan nahan Hasrat.y.krna alasan malas.dan sbg.y.itu hukum.y gmna yha ?/tolong penjelasan.y pk Ustad

    1. Abu Hafshah Avatar

      sebaiknya ketika istri memang ingin, sampaikan saja keinginan. suami istri punya hak dan kewajiban yang sama dalam urusan pelayanan seksual. sejatinya begitu.
      kalau suami capek, istri bisa di atas. posisi woman on top. sehingga suami bisa istirahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *