melayani suami saat haid

Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid

Walimah.Info – Pasangan suami istri wajib mengetahui hukum – hukum seputar kerumahtanggan terutama berkaitan dengan ‘kegiatan privat suami istri di ranjang. Salah satunya cara menggauli istri saat haid Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid.

Sebab, Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Jadi cara menggauli istri saat haid cukup penting dipahami.

Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060).

melayani suami saat haid
Melayani suami saat haid

Cara Menggauli Istri Saat Haid

Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam, “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)

Melayani Suami Saat Haid

Cara menggauli istri saat haid, Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri.

Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh. cara menggauli istri saat haid.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64).

melayani suami saat haid
Melayani suami saat haid

Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)

Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)

Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid) cara menggauli istri saat haid: terputusnya darah haid dan mandi suci.

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222

Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya.

Bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.

Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad.

Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah.

Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid dengan cara menggauli istri saat haid, ada dua pendapat :

  1. Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.

    Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:

    Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)

  2. Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.
cara menggauli istri saat haid
Cara menggauli istri saat haid

Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?

Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:

  1. Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul Ma’bud I:249 no 262)

    Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii

  2. Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
  3. Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.

Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.

Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?

Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)

Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut.

Hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.

Wallahu a’lam.

Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Sumber: Artikel Asli Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid  ada di muslimah. or. id

Comments

49 responses to “Hukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid”

  1. bunda fadhil Avatar
    bunda fadhil

    Ilmu yg sangat bermanfaat bagi saya dan suami. Trimakasih banyak

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Terima kasih atas komentar dan kunjungannya.

      Misal berkenan, berilah kami masukan, kira kira topik apalagi yang harus kami tulis agar bisa memberi manfaat buat anda? 😀

  2. Ahmad Mughny Avatar
    Ahmad Mughny

    Semoga ALLOH berkahkan ilmu yang saya terima ini,dan juga ALLOH membalas budi penulis yang membagikan ilmunya…

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      amin, terima kasih atas kebaikan dan doa pak Ahmad 😀

  3. fadlan Avatar
    fadlan

    As,saya mau tanya pak klo ukuran satu dinar d rupiahkan itu jadi berapa ya?
    Soalnya saya ga tau klo istri saya lagi haid pas saya menggaulinya baru saya tau klo dia lagi haid…..
    Tolong penjelasannya timakasih

  4. lilian suharni Avatar
    lilian suharni

    sangat puas dengan artikelnya. sekalian mau bertanya. bagaimana jika kita sudah bersuci karena kita kira sudah selesai haid .. kemudian kita melayani suami. ternyata sorenya ada darah yang keluar lg bagimana hukumnya. tolong dijawab karena saya merasa..berdosa. terimakasih

  5. slamet Avatar
    slamet

    jika saya tidak tau istri sedang haid dan istri saya blm tau klo dia mau haid, setelah berhubungan baru keluar haid apa tetap bayar kafarat?

  6. Mia Avatar
    Mia

    Saya baru tahu kalo berhubungan saat haidh itu haram 🙁

  7. karnila Avatar
    karnila

    Saya mengajak suamiku berhubungan intim disaat haid,apa boleh sya mnebus dosa hnya dengan bertaubat tnpa mmbayar kafarat???

  8. karnila Avatar
    karnila

    Saya pada waktu itu sedang haid,pada malam hari sya brniat untuk menyenangkan suami dengan berhubungan intim,tetapi pada saat itu sya tidak thu kalau berbuat sperti itu adalah haram dan dosa besar. Saya sangat menyesal,,sya ingin bertaubat,yang sya prtnyakan adalah apakah sya boleh menebus dosa sya hnya dengan bertaubat tanpa membayar kifarat karna sya tdk mampu untuk mmbayar kifarat.tolong ya bagi yang tau solusinya!!! .trm ksh

  9. nurhayati Avatar
    nurhayati

    Jika haid sudah lebih dari 15 hari maka wajib mandi/mensucikan diri kn? Dan wajib solat A?????a??kah juga boleh melayani suami di ranjang walaupun msih keluar darah haid meskipun sudah suci? Saya haid lebih dari 15 hari bahkan 1bln penuh menstruasi,,

  10. RISTIYANTO BOY Avatar

    Bagus materinya.

  11. jco Avatar
    jco

    Jadi sebenarnya membayar kafarat itu wajib atau sunnah?
    Lalu untuk si istri, apakah harus dua kali mandi. Mandi haid lalu mandi junub. Atau bagaimana?

  12.  Avatar
    Anonymous

    jadi jawaban nya apa mbak???? Bolehkah saya meyani suami padahal saya masih haid..namun sudah lebih dari 15 hadrhari saya belum mandi??????

  13. andiyansah Avatar

    dri semua keterangan ada satu yg perlu di tangakan. bagaimana hukumx bersetubuh dengan istri dan tanpa sengaja di waktu itu jga si istri keluar darah haid. tlong jawaban dan penjelasannya ustad…..

  14.  Avatar
    Anonymous

    Ya Allah saya sudah melakukan kesalahan besar berhubungan di saat istri lg haid saya baru tau itu adalah sm dgn murtad untuk itu saya menyesali perbuatan keji itu ya Allah dan bertaubat tidak akan mengulanginya lg ya Allah maafkanlah dosaku ya Allah Amin

  15. syifa Avatar
    syifa

    bgymna jka sat melakukan sya kira tlah bersih karna tdk ada darah lgi namun stlah melakukan n mandi baru keluar darah lagi apa saya n suami termasuk zina

  16. azmi Avatar

    sangat bermanfa at….

  17. darnim Avatar
    darnim

    Astagfirullahhalazim. Sy sdh tau hukumnya haram tp blm tahu lebih jauh tentang dosanya dan sy berhubungan karna sy tdk mampu kendalikan hawa nafsu.. ya allah sy janji ini untuk terakhir kalinya dan tdk akan mengulanginya lagi

  18.  Avatar
    Anonymous

    Prnah nglakuin sih maksa lgi tp blm tau hukum sbnarnya sprti apa skrg dh ngrti nyeseeel bgt ataugfirullaaahal adziiimi watubu ilaihi …

  19. Rahmad Atok Illah Avatar
    Rahmad Atok Illah

    Prnah nglakuin sih maksa lgi ma istri tp blm tau hukum sbnarnya sprti apa skrg dh ngrti nyeseeel bgt ataugfirullaaahal adziiimi watubu ilaihi …

  20. dalil Avatar
    dalil

    Apakah seorang istri juga haris membayar kafaarah? Terus apa harus mandi dua kali haid dulu terus junub tolong di jawab saya mohon

  21.  Avatar
    Anonymous

    Ya allah takut juga ya klo sudah membayar nya gmna ??

  22. parjoe Avatar
    parjoe

    “alhamdulillah banyak ilmu di media sosial”

  23. siti syamsiyah Avatar
    siti syamsiyah

    Kalau saya tdk tau klau saya mau haid krn tgl haid saya tgl 20..pas tanggal 13 saat k kmr mandi celana saya kotor..saya kira itu cm gr2 kecapean krn saat itu pas outbond..mlmny suami minta dilayani..pagi sekitar jam 10 saya keluar Darah haid..itu hukumnya bagaimana ya..trmksh

  24. Noviee says Avatar

    Bagaimana hukum ny, malam itu saya dan suami berhubungan, dan pagi nya belum bersuci/mandi besar, tapi saya masak untuk suami kerja, setelah itu baru saya mandi. Apa itu juga dosa ?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      yg dosa, kalau nggak segera mandi janabah, kita jadi nggak bisa lakukan shalat.
      memasak dll, dalam kondisi janabah/ masih junub blm mandi, tidak apa apa.

  25.  Avatar
    Anonymous

    Pagi saya mandi besar, kmdn sholat subuh. Pd saat mau sholat dhuhur smp ashar keluar flek. Dari maghrib smp isya bersih lg, tp saya blm mandi besar. Malamnya suami meminta berhubungan intim. Apakah boleh atau hrs mandi besar lg?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      di amati kebiasaan haidnya. kebiasaan haid itu yang jadi patokan.
      karena kalau sudah diluar kebiasaan haid, itu darah istihadoh.
      haid sampai benar benar bersih. termasuk flek fleknya.

  26.  Avatar
    Anonymous

    Klo sdah bgtu gmna cra mandi nya…biar kita suci n amal kita ibadah kita bisa d trma

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      panduan mandi wajib silakan cek di: tutorial mandi wajib

  27. Galih Avatar
    Galih

    Saya mau tanya, pembayaran kafarahnya langsung atau boleh bertahap? Jika kami berdua ( saya dan istri) melakukannya berarti kami berdua membayar khafarahnya atau cukip hanya saya saja sebagai suami?mohon penjelasannya

  28. ahmad Avatar
    ahmad

    Jika kita tidak ada kemampuan untuk membayar kafarat apakah tidak bisa hanya seledri bertabiat, apakah tidak ada keringanan dalam membayar kafarat.

  29.  Avatar
    Anonymous

    saya mau tanya pak saya terpaksa melayani suami saat haid..saat itu haid saya gk keluar lagi pas berhubngn bdn dgn suami darah itu masih ada gimana itu pak .apa haram n apa harus jg bayar kafarah.mandih jg bsa tdk untuk bertobat..bagaimana

    1. bella Avatar
      bella

      Saya mau nanyak kka apakah kalau sedang haid melakukan persetubuhan entar dari jenis kelamin wantina dan laki laki pejuh ituh adah darahnya??

  30. Wiwik Avatar
    Wiwik

    1dinar itu kl diuangkan jd brp ustad, lalu diberikan kpd siapakah,
    Mhon penjelasanya.

  31. saepudin Avatar
    saepudin

    penjelasan ini sangat bermanfaat bagiku, karna sebelumnya saya ga tau hukum nya ,

  32.  Avatar
    Anonymous

    Bagaimana hukumny bersetubuh..jika haid td udh tdk keluar darah tp blm suci keramas!!
    Gmna hukumny?

    1. Walimah.Info Avatar
      Walimah.Info

      masih haram. mandi dulu baru halal disetubuhi.

  33. isabella Avatar
    isabella

    saya mau nanyak , kan saya haid selama 11 hari terus saya suci ustdh, terus saya melakukan persetubuhan, tetapi selama saya melakukan persetubuhan tidak ada darah sedikit pun, tetapi keesokan hari nya saya keluar darah lagi apakah itu saya selama persetubuhan masih haid itu hhkumnya haram apa gk??

  34. mamad Avatar
    mamad

    Assalamualaikum tadz. Gimana hukumnya kalau waktu haid suami mau melakukan hubungan tapi setalah masuk ke kelamin istri, si suami ingat kalau perbuatan itu dosa terus tidak jadi melakukan sampai selesai apa hukumnya tadz?

  35. supriono Avatar
    supriono

    asalammu’alaikum .. pak ustadt,,sya mo tanya !! klu istri berpura2 haid agar menghindar dripada intim APA ya HUKUMnya ..? trimakasih

  36. Dian Avatar
    Dian

    Assalamualaikum ustad. Kalau sy tidak tahu hukum ini sebelumnya..kemudian krn sudah lama ngga ketemu kami berhubungan, dan sy tidak jujur sm suami kalau sy masih dlm haid(padahal suami bertanya), walaupun haid sudah mau selesai. Itu bagaimana. sy kaget dan sedih baca artikel ini. Sy harus apa ustad.

    1. Abu Hafshah Avatar

      jika memang sebelumnya benar benar tidak tau hukumnya,
      maka semoga Allah mengampuninya.

      perbanyak istighfar sebagai bentuk taubatnya.
      dan perbaiki diri untuk masa yang akan datang.

  37. sugianto Avatar
    sugianto

    Kl suami istri blm tau hukum ya apa.apa harus bayar laporan. Tolong penjelasan

  38. sugianto Avatar
    sugianto

    Terimakasih penjelasan ya.semoga menjadi pelajaran bagi saya.

  39. kantchil Avatar

    Assalamualaikum warrahmaullahi wabarakatuh,

    Mau tanya untuk dibawah ini maksudnya bagaimana?

    Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

    Minta tolong dijelaskan.

  40. Azis Avatar
    Azis

    Apa kaffaratnya kalau itu terlanjur dilakukan, , kalau zinzh kan dirajam,, kalau puasa ramadhan tidak dilakukan ganti,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *