kisah nyata nikah paksa

Bolehkah Seorang Ayah memaksa Kawin Anak Putrinya?

Walimah.Info – Dari kisah kisah masa lalu salah satunya kisah nyata nikah paksa, kita bisa belajar ilmu bahwa islam sangat menjaga hak wanita. Dimana seorang ayah tidak boleh memaksa putrinya untuk menikah dengan orang yang dia tidak menyukainya. Kisah Nyata Nikah Paksa ini menjadi pelajaran yang berharga.

Kisah Nyata Nikah Paksa

Jauh lebih dulu islam berkata hal ini daripada tokoh tokoh emansipasi. Mari kita simak selengkapnya:

Kisah dari shahabiyah Rasulullah. Namanya Khansa’ binti Khaddam Al Anshariyah. Ia adalah salah seorang perempuan Madinah dari Bani Aus yang berstatus janda.

Khaddam, sang ayah Khansa’, mengawinkannya dengan seorang lelaki yang juga berasal dari Bani Aus.

kisah nyata nikah paksa
Kisah nyata nikah paksa

Namun, ia tidak menyukai lelaki itu dan sebenarnya ia telah menyukai lelaki lain. Maka, berangkatlah Khansa’ menemui Rasulullah.

Ia menceritakan kasus perselisihannya dengan sang ayah dan mengutarakan hasrat hatinya bahwa ia mencintai lelaki lain itu.

Rasulullah pun memanggil sang ayah dan memerintahkan kepadanya untuk memberikan kebebasan kepada putrinya dalam memilih calon suaminya sendiri.

“Sesungguhnya,”

tutur para imam hadits dalam kitab mereka,

 “Ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah. Maka Rasulullah menolak pernikahannya.”

Hanya Imam Muslim yang tidak mencatat riwayat dari Khansa’ binti Khaddam Al Anshariyah ini.

Khansa’ binti Khaddam Al Anshariyah pun memilih. Ia memutuskan untuk meninggalkan perkawinan paksaan sang ayah dan menginginkan dinikahi oleh orang yang dicintainya.

Dalam Shahifah Amru bin Syaibah, disebutkan bahwa lelaki itu terlebih dahulu meminang Khansa’ dan sudah diterima Khansa’. Khitbah sesuai dengan syariat Islam.

Nama lelaki itu adalah Abu Lubabah bin Abdil Mundzir. Ia adalah salah seorang sahabat utama yang menghadiri Bai’atul Aqabah kedua.

Ia adalah wakil Rasulullah di Madinah saat Perang Badar untuk menjaga keamanan dan ketertiban penduduk kota Madinah, anak-anak, kaum perempuan, kebun buah-buahan.

Islam sangat menjaga Hak Hak Kaum Wanita

Ia juga ditugasi untuk memberi makanan pada warga yang kelaparan dan memenuhi kebutuhan semua warga yang ada, baik anak-anak maupun orang tua sampai pasukan yang berada di jalan Allah itu kembali.

Dengan lelaki mulia inilah Khansa’ menjatuhkan pilihannya, ia menikah dengan lelaki yang dicintainya.

Ia menikah dengan lelaki yang diperjuangkannya hingga melibatkan keputusan Rasulullah atas pemaksaan sang ayah. Dari pernikahan mereka itu lahirlah seorang perempuan bernama Lubabah.

Pada Khansa’ binti Khaddam Al Anshariyah pula kita berterimakasih atas pelajaran penting tentang larangan pemaksaan menikah dari orang tua jika sang putri tidak menyukai calon suaminya.

Dari Khansa’ pula kita belajar tentang hak-hak perempuan dalam syariat Islam dan menjalankan hidupnya sebagai bagian dari sistem struktur masyarakat madani.

Semua bermula tatkala si perempuan itu menyatakan dan memperjuangkan cintanya. Kisah hidup perempuan paling mulia di zamannya pun melakoni episode perjuangan cinta ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *